Al Hisbah dan Aplikasinya di Indonesia
Oleh:
Yati Khosyatillah
(IsEF SEBI, Sekretaris Regional FoSSEI Jabodetabek)
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sungguh luar biasa sempurnanya, karena setiap aktivitas kita telah Allah SWT atur dalam agama yang di ridhoi-Nya yaitu Islam. Sehingga setiap aktivitas kita itu mengandung sebuah keberkahan dan kemashlahatan bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat, karena setiap aktivitas kita jika diniatkan untuk meraih ridhonya maka itu tentunya akan menjadi nilai ibadah dimata Allah SWT. Begitu pun dalam aktivitas ekonomi, setiap aktivitas ekonomi jika kita laksanakan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan maka itu akan mejadi nilai ibadah pula bagi kita, itu lah uniknya ekonomi Islam, kita akan senantiasa mendapatkan dua kebaikan dalam setiap aktivitas kita yaitu kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.
Salah satu aktivitas ekonomi adalah aktivitas di pasar, pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian, pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Pentingnya jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Sehingga secara idealnya seseorang yang akan melakukan aktivitas ekonomi (bermuamalah) di pasar itu harus faham terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syariat dalam fiqh muamalah. Oleh karena itu, dalam sebuah kisah disebutkan bahwa pada suatu saat Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata : “Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Dengan demikian untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik. Dalam ekonomi Islam eksistensi dari lembaga pengawas ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW yang dikenal dengan al-Hisbah, dan ini menjadi salah satu karakteristik unik yang juga merupakan bentuk orisinil sistem ekonomi Islam, yaitu dengan eksistensi institusi pengawasan dan peradilan ekonomi, terutama eksistensi lembaga pengawas pasar.
Al-Al-Hisbah dan Aplikasinya di Indonesia
Al-Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa.
Jika dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hokum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah, yaitu :
- Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.
- Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.
- Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
- Pengaturan (tata letak) pasar.
- Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
- Melakukan intervensi pasar.
- Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”
Dari pemaparan diatas , sudah sangat jelas bahwa lembaga pengawasan itu sangat penting dalam menjaga agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan fungsinya. Jika kita lihat di Indonesia maka peran al-Hisbah tidak akan kita lihat secara nyata karena di Indonesia lembaga al-Hisbah ini tidak dibuat secara independent menjadi satu lembaga pengawasan khusus karena memang system pemerintahan yang dianut oleh Indonesia bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim sehingga hal ini menjadi suatu hal yang wajar terjadi. Tetapi walaupun demikian fungsi al-Hisbah di Indonesia sebenarnya telah ada, itu bisa kita lihat dalam bagan pengawasan di Indonesia dibawah ini :
|
Lembaga-lembaga yang telah mewakili fungsi al-Hisbah di Indonesia adalah LPPOM-MUI yang ada dalam bagan diatas, dimana dengan adanya LPPOM-MUI ini fungsi al-Hisbah dalam mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas telah terwakili oleh lembaga ini, kemudian dari segi pelarangan jual beli terlarang yang mengandung riba, maisir, gharar dan penipuan dalam setiap aktivitas ekonomi itu telah diatur pengawasannya oleh MUI melalui DSN-MUI dengan mengeluarkan fatwa keharaman dari aktivitas diatas. Selain itu lembaga pengawasan pasar juga di wakili oleh YLKI yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh para produsen sehingga dengan demikian para produsen tidak akan seenaknya membuat produk yang pada esensinya itu membahayakan para konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Apabila peran al-Hisbah di Indonesia ini dikaji lebih dalam, maka kita akan menemukan banyaknya lembaga yang pada esensinya merupakan bagian dari fungsi a-Hisbah.
Kesimpulan
Untuk lebih menjaga sebuah mekanisme pasar sesuai dengan fungsinya dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik yaitu direpresentasikan dengan adanya lembaga pengawasan pasar yang dikenal dengan al-Hisbah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini telah diaplikasikan di Indonesia namun lembaga ini tidak berdiri secara independent, tetapi tersebar dalam beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI, kepolisian, LSM seperti YLKI dan lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas dari pemerintahan Indonesia itu bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan pasar tetap ada di Indonesia dan sejatinya upaya yang seharusnya kita lakukan sebagai seorang muslim adalah mendukung dan mendorong secara utuh keberadaan lembaga-lembaga tersebut agar terus berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai wujud dari harapan kita bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi masyarakat yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan dalam ajaran Islam. Wallahu’alam bishwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar